Panduan Terbang Bersama AirAsia Selama Masa Kewaspadaan COVID-19

[INFORMASI DIPERBARUI 27 SEPTEMBER 2022 PUKUL 12:00 WIB]

Click for ENGLISH

PERSYARATAN TERBANG

DOMESTIK

Mulai 29 Agustus 2022, pelaku perjalanan udara dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  • Bagi yang belum divaksin karena kondisi kesehatan wajib menunjukkan surat dari Rumah Sakit Pemerintah.

  • Pelaku perjalanan udara dalam negeri wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi SATUSEHAT sebelum penerbangan. 

  • PPDN yang telah memenuhi persyaratan di atas tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.


INTERNASIONAL

KE INDONESIA

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata 

  1. Berlaku bagi pemegang paspor dari negara-negara ASEAN yaitu: (1) Brunei Darussalam, (2) Filipina, (3) Kamboja, (4) Laos, (5) Malaysia, (6) Myanmar, (7) Singapura, (8) Thailand, dan (9) Vietnam.

  2. Termasuk Izin Tinggal Kunjungan maksimal 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

  3. Memiliki paspor yang sah dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan.

  4. Memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

  5. Dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan; 

  6. Untuk kegiatan tugas pemerintahan harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia;

  7. Dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) / Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata 

  1. Berlaku untuk pemegang paspor salah satu dari 86 negara berikut: (1) Afrika Selatan, (2) Albania, (3) Amerika Serikat, (4) Andorra, (5) Arab Saudi, (6) Argentina, (7) Australia, (8) Austria, (9) Bahrain, (10) Belanda, (11) Belarus, (12) Belgia, (13) Brazil, (14) Brunei Darussalam, (15) Bosnia Herzegovina, (16) Bulgaria, (17) Ceko, (18) Chile, (19) Denmark, (20) Ekuador, (21) Estonia, (22) Filipina, (23) Finlandia, (24) Hongkong, (25) Hungaria, (26) India, (27) Inggris, (28) Irlandia, (29) Italia, (30) Islandia, (31) Jepang, (32) Jerman, (33) Kamboja, (34) Kanada, (35) Kolombia, (36) Korea Selatan, (37) Kroasia, (38) Kuwait, (39) Laos, (40) Latvia, (41) Liechtenstein, (42) Lithuania, (43) Luksemburg, (44) Maladewa,(45) Malaysia, (46) Malta, (47) Maroko, (48) Meksiko, (49) Mesir, (50) Monako, (51) Myanmar, (52) Norwegia, (53) Oman, (54) Palestina, (55) Perancis, (56) Peru, (57) Polandia, (58) Portugal, (59) Qatar, (60) Rumania, (61) Rusia, (62) San Marino, (63) Selandia Baru, (64) Serbia, (65) Seychelles,(66) Singapura, (67) Siprus, (68) Slovakia, (69) Slovenia, (70) Spanyol, (71) Suriname, (72) Swedia, (73) Swiss, (74) Taiwan, (75) Thailand, (76) Timor Leste, (77) Tiongkok, (78) Tunisia, (79) Turki, (80) Uni Emirat Arab, (81) Uzbekistan, (82) Ukraina, (83) Vatikan, (84) Vietnam, (85) Yordania, dan (86) Yunani;

  2. Dapat digunakan orang asing untuk tujuan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. 

  3. Untuk kegiatan tugas pemerintahan harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia;

  4. Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan, 

  5. Dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi,

  6. Tarif yang berlaku untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata sebesar Rp. 500.000,-

  7. Memiliki Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, 

  8. Memiliki Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan

  9. Memiliki Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas Covid-19.


Kedatangan ke Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI/ WNA

Persyaratan Dokumen

  1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. 

  2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal. 

  3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada: 

    1. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun; 

    2. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19; 

    3. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate; 

    4. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan 

    5. WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan: 

      1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan 

      2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.


Protokol Covid-19 pada Entry Point 

  1. PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia.

  2. Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh. 

  3. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR. 

  4. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

  5. PPLN yang melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 3, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

    1. menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal; dan 

    2. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

  6. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil positif, terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif. 

  7. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Mekanisme Tindak Lanjut Kasus Positif dan Isolasi/Perawatan 

  1. PPLN dengan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan wajib menjalankan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di 8 tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan.

  2. PPLN dengan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif dengan disertai gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan. 

Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri 

  1. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, dosis kedua atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala. 

  2. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


IMBAUAN DIREKTORAT JENDERAL BEA & CUKAI, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

  • Penumpang WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia dengan membawa perangkat telekomunikasi seluler (handphone, tablet, dll) yang dibeli di luar Indonesia diimbau untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat selulernya di negara asal sebelum keberangkatan ke Indonesia melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

Keberangkatan ke Luar Negeri bagi WNI

WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi SATUSEHAT.

Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19; atau

  • WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.


TUJUAN KE LUAR NEGERI





KETENTUAN DAN PROSEDUR KESELAMATAN AIRASIA

Kesehatan dan keselamatan Anda adalah prioritas utama kami. Untuk memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan tertinggi selalu terpenuhi, AirAsia telah melakukan sejumlah langkah pengetatan prosedur baik di darat maupun di udara.

  • Kewajiban penggunaan masker

Semua tamu AirAsia wajib membawa dan menggunakan masker pribadi dengan benar (menutupi hidung dan mulut) sebelum, selama, dan sesudah penerbangan, termasuk saat check-in dan mengambil bagasi. Tamu yang tidak mengenakan masker tidak akan diperbolehkan naik ke pesawat. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

  • Pemeriksaan suhu tubuh

Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan di beberapa titik, termasuk di gerbang keberangkatan. Awak kabin juga akan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas.

  • Marka jaga jarak

Marka jaga jarak tersedia di sejumlah titik, termasuk di area ruang tunggu penumpang, konter dan kios check-in. Kami juga akan memfasilitasi konter check-in tambahan dan mengembangkan inovasi layanan check-in yang bebas kontak langsung.

  • Layanan check-in web atau aplikasi dan waktu kedatangan di bandara

Check-in melalui web dan aplikasi untuk mengurangi kontak fisik dan kontak dengan permukaan pada saat proses check-in dan masuk pesawat. Mohon tiba lebih awal di bandara, setidaknya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan, agar memiliki waktu luang untuk menjalankan rangkaian proses pemeriksaan yang diperlukan. Konter check-in manual masih tersedia di bandara.

  • Ketentuan bagasi kabin
    Setiap tamu diperbolehkan membawa dua (2) buah barang bawaan ke dalam kabin pesawat yang berat total keduanya tidak melebihi 7kg.
    Tamu dapat membawa satu (1) buah tas kabin dengan ukuran tidak melebihi 56cm x 36cm x 23cm atau panjang linear maksimal 115cm serta dapat dimasukkan ke dalam kompartemen bagasi di dalam kabin pesawat, DAN satu (1) buah tas laptop atau (1) buah tas kecil dengan ukuran tidak melebihi 40cm x 30cm x 23cm atau panjang linear maksimal 80cm serta dapat diletakkan di bawah kursi di depan Anda. Untuk informasi selengkapnya, silakan klik di sini.

  • Pesan makanan sebelum terbang secara online

Makanan hangat di dalam pesawat atau inflight hot meals kini sudah tersedia untuk pembelian di dalam pesawat. Anda juga dapat memesan makanan lebih awal melalui Pembelian Saya setidaknya 24 jam sebelum keberangkatan.

  • Kebersihan pesawat

Seluruh armada AirAsia menjalankan prosedur desinfeksi secara rutin yang semakin diintensifkan lagi di tengah situasi saat ini.

Semua produk pembersih, sanitasi dan desinfektan yang digunakan telah disetujui oleh otoritas kesehatan dan pihak pabrikan pesawat Airbus. Seluruh pesawat AirAsia dilengkapi dengan fitur penyaring udara HEPA berstandar rumah sakit, yang dapat menyaring 99.9% partikel dan kontaminan di udara seperti virus dan bakteri.

PILIHAN FLEKSIBILITAS

CARA UBAH JADWAL MANDIRI*

Bagi calon penumpang yang penerbangannya masih beroperasi sesuai jadwal namun ingin mengubah jadwal penerbangannya secara mandiri, silakan pelajari cara mudah mengubah jadwal penerbangan secara mandiri melalui halaman ini : https://www.airasia.com/aa/campaign/id/id/no-flight-change-fee.html

*Syarat dan ketentuan berlaku.